Banjarmasin, Ayorakyat.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan klien pemasyarakatan pada Senin (20/10). Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta membentuk perilaku patuh terhadap aturan selama masa pembimbingan.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan. Materi disampaikan oleh Haris Ridwan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Dalam kegiatan tersebut, klien dibekali informasi mengenai hak dan kewajiban selama menjalani bimbingan, serta dorongan untuk membangun pola pikir positif dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya menyampaikan pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan kesadaran agar klien mampu menyesuaikan diri dan taat pada norma sosial,” kata Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto.
Heru menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis dan edukatif, sejalan dengan tujuan reintegrasi sosial.
“Pemasyarakatan bukan hanya pengawasan, tetapi pembimbingan agar klien kembali ke masyarakat dengan martabat,” ujarnya.
Pelaksana Harian Kepala Bapas Banjarmasin, Zulfikar, menyebut penyuluhan hukum sebagai sarana penting untuk membekali klien dalam proses kembali ke masyarakat.
“Dengan memahami hak dan kewajiban, klien diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” ujar Zulfikar.
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu program rutin Bapas Banjarmasin dalam membentuk klien yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga mandiri dan siap berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa bimbingan.