Jakarta, Ayorakyat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021 ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli satelit di Kemhan.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 1 Desember 2025 oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung. Proses ini membuka jalan bagi kasus tersebut masuk tahap persidangan.
Satu tersangka lain, Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG, hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pengadaan satelit dan user terminal, serta kiriman 550 unit telepon genggam merek Vestel dan paket komponen server yang belum dirakit dari perusahaan tersebut.
Andi Suci menegaskan kondisi kesehatan para tersangka sudah diperiksa tim medis dan dinyatakan layak, sehingga proses pelimpahan tahap dua kepada penuntut dapat berjalan tanpa kendala.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut penetapan Leonardi terkait penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Navayo International AG ditunjuk sebagai pihak ketiga tanpa mekanisme pengadaan resmi, berdasarkan rekomendasi Thomas Anthony Van Der Hayden.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.
