Tfz9TfM9TpClTpzoTfO9TpM5GY==

Ditjen PAS Perkuat Strategi Humanis untuk Hadapi Overcrowding Lapas

Ayorakyat.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Mashudi mengatakan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Menurut Mashudi, padatnya jumlah penghuni membuat pembinaan belum bisa sepenuhnya disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing warga binaan. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu konflik hingga gangguan keamanan di dalam lapas.

"Overcrowding membuat pembinaan masih dilakukan secara umum, padahal setiap warga binaan memiliki tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, hingga kesiapan kembali ke masyarakat yang berbeda-beda," kata Mashudi, Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan, pembinaan yang belum berbasis kebutuhan dapat menimbulkan ketidakpuasan terhadap layanan. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan gesekan antarwarga binaan dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjen PAS mulai memperkuat sistem pembinaan berbasis risiko. Upaya itu dilakukan melalui asesmen kebutuhan warga binaan, penyusunan case plan, optimalisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta penguatan program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Mashudi mengatakan hasil penilaian perilaku warga binaan juga akan menjadi dasar dalam penempatan hunian, pemindahan, hingga pemberian hak integrasi sosial.

"Selain itu, hasil penilaian perilaku warga binaan akan menjadi dasar dalam penempatan hunian, pemindahan, hingga pemberian hak integrasi sosial," ujarnya.

Tak hanya itu, Ditjen PAS memperluas kolaborasi dengan berbagai unit pelaksana teknis, mulai dari lapas, rumah tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan, lapas terbuka, Griya Abhiraya, hingga mitra masyarakat untuk memperkuat proses pembinaan.

Kerja sama dengan TNI dan Polri juga terus ditingkatkan guna memperkuat kemampuan petugas dalam mencegah maupun menangani potensi gangguan keamanan di dalam lapas.

Di sisi lain, Mashudi mengakui pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas masih terkendala keterbatasan anggaran pada 2026.

"Karena itu, kami mengusulkan pemanfaatan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor Imigrasi untuk mendukung kebutuhan tersebut," katanya.

Terkait regulasi, Mashudi mengatakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024. Namun, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan kebijakan melalui evaluasi dan diskusi publik.

"Namun, kajian terhadap kemungkinan perubahan kebijakan juga tengah dilakukan melalui diskusi publik dan evaluasi menyeluruh," pungkasnya.

Type above and press Enter to search.