Bandung, Ayorakyat.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke tim penuntut koneksitas. Pelimpahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, ada tiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut.
“Tersangkanya ada tiga orang,” kata Andi. Ketiganya yakni Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang kini ditahan di ruang tahanan Puspomal; TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden), warga negara Amerika Serikat yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit Kemhan; serta GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG.
“Untuk tersangka GK sampai sekarang belum tertangkap dan masih berstatus DPO. Pelimpahannya dilakukan secara in absentia,” ujar Andi.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa dokumen pengadaan satelit dan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT.
Tak hanya itu, penyidik turut menyerahkan 550 unit handphone merek Vestel serta komponen server yang belum dirakit.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Usai pelimpahan tahap dua ini, kewenangan penahanan dan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan tim penuntut koneksitas untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tedung Allo mengatakan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Perkara ini disidangkan di pengadilan militer karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI dan tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh unsur militer dan sipil,” jelasnya.
