Banjarmasin, Ayorakyat.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan secara virtual mengikuti serah terima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa (22/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Evi Loliancy, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, bersama Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan.
"Kami memastikan koordinasi berjalan optimal agar pengalihan pengelolaan, termasuk aspek SDM, aset, dan dokumen, dapat selesai tepat waktu," ujar Evi Loliancy. "Ini karena Rupbasan Banjarmasin di Kalimantan Selatan juga akan dialihkan statusnya ke kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap tertib administrasi dan pelayanan publik."
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan RI, yang tertuang dalam Nomor SEK-PB.03.01-21 dan B-3/C/Cr.4/04/2025. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 mengenai pemindahan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI.
Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 64 Rupbasan dialihkan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 5 Rupbasan, dan tahap kedua meliputi 59 Rupbasan yang mencakup pemindahan benda sitaan dan barang rampasan negara. Sebanyak 787 pegawai memilih untuk pindah ke Kejaksaan RI, sementara 607 lainnya tetap berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Perubahan status Rupbasan kepada Kejaksaan memiliki tenggat waktu finalisasi seluruh pengalihan paling lambat 5 November 2025," pungkas Evi Loliancy. "Semoga semua proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti."