Banjarmasin, Ayorakyat.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti rapat teknis verifikasi dan implementasi sistem tunjangan kinerja melalui aplikasi STAR ASN secara virtual, Jumat (18/7). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi kepegawaian yang lebih modern dan digital.
STAR ASN sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk mencatat data kepegawaian secara menyeluruh, termasuk kehadiran, aktivitas kerja, dan dasar perhitungan tunjangan kinerja.
“Kami minta seluruh satuan kerja di wilayah Kalimantan Selatan segera memverifikasi dan memperbarui data masing-masing di aplikasi STAR ASN. Data yang tidak valid bisa berdampak langsung pada tunjangan kinerja, kenaikan gaji, dan pengembangan karier pegawai,” kata Evi Loliancy, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kalsel.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari akurasi data jabatan, presensi, hingga pelatihan yang telah diikuti pegawai. Semua informasi itu menjadi komponen penting dalam penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian lainnya. Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan berbagai kendala, seperti kesalahan pembayaran gaji hingga tertundanya kenaikan pangkat.
Evi menekankan bahwa verifikasi data, termasuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, wajib dilakukan secara menyeluruh. Ini penting untuk mendukung jenjang karier dan pengembangan kompetensi ASN di masa mendatang.
Sistem STAR ASN akan mulai menarik data otomatis mulai 15 Juli hingga 14 Agustus 2025. Seluruh pegawai diimbau untuk memahami prosedur pengisian data, termasuk pengajuan cuti dan dinas luar, yang harus mendapat persetujuan atasan langsung agar terekam dengan baik.
“Kami mengajak semua pegawai untuk aktif memeriksa dan memastikan data mereka sudah benar dan lengkap. Data yang akurat jadi kunci agar semua hak pegawai—termasuk tunjangan dan kenaikan karier—tidak bermasalah,” tutup Evi. (arb)