Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Batu, Fajar Arianto,
BATU, 15 Januari 2026 – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai bukan sekadar langkah mundur, melainkan sebuah ancaman eksistensial bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Batu, Fajar Arianto, mengeluarkan peringatan keras bahwa langkah ini berpotensi membajak kedaulatan rakyat dan mencederai amanat konstitusi. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh para elit politik untuk mengembalikan pemilihan ke gedung dewan adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Lonceng Kematian bagi Suara Rakyat
Dalam keterangan resminya, Fajar menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah benteng terakhir akuntabilitas pemimpin terhadap rakyatnya.
"Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka loyalitas pemimpin tidak lagi kepada rakyat di akar rumput, melainkan tergadai kepada fraksi-fraksi politik yang memilihnya. Ini adalah lonceng kematian bagi kedaulatan pemilih. Kepala daerah hanya akan menjadi petugas partai, bukan pelayan publik," tegas Fajar.
Ia menambahkan bahwa otonomi daerah mensyaratkan adanya hubungan langsung antara pemimpin dan yang dipimpin. Memutus mata rantai ini sama dengan mematikan roh otonomi itu sendiri.
Menabrak Konstitusi dan Tafsir MK
KIPP Kota Batu menyoroti bahwa wacana ini berpotensi inkonstitusional. Fajar merujuk pada serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang telah menempatkan Pilkada sebagai bagian tak terpisahkan dari rezim pemilu.
"Konstitusi kita, melalui tafsir MK, mengarahkan pada penguatan demokrasi langsung. Frasa 'dipilih secara demokratis' dalam UUD 1945 tidak bisa dipelintir seenaknya untuk melegitimasi oligarki parlemen," ujarnya.
Data Mutlak: Rakyat Menolak Pilkada DPRD
Argumen Fajar diperkuat oleh fakta data yang tak terbantahkan. Berdasarkan rilis data terbaru Litbang Kompas (Januari 2026), mayoritas mutlak rakyat Indonesia menolak gagasan ini.
77,3% Publik menginginkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.
15,2% Hanya sebagian kecil yang setuju pemilihan dikembalikan ke DPRD.
"Angka 77 persen ini adalah jeritan kehendak rakyat yang nyata. Memaksakan Pilkada DPRD di tengah penolakan publik yang begitu masif sama saja dengan menantang rakyat sendiri," tambah Fajar.
Menolak "Solusi Palsu"
Menutup pernyataannya, Fajar mengkritik alasan "efisiensi biaya" dan "politik uang" yang kerap dijadikan tameng oleh pendukung Pilkada DPRD. Menurutnya, memindahkan pemilihan ke DPRD tidak akan menghilangkan politik uang, melainkan hanya akan memusatkan transaksi haram tersebut di ruang tertutup yang sulit dijangkau publik.
"Jangan obati penyakitnya dengan membunuh pasiennya. Jika biayanya mahal, perbaiki sistemnya, tegakkan hukumnya, bukan merampas hak rakyatnya," pungkas Fajar.